https://palpres.bacakoran.co/

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan

Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan-Wijdan koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar pada Jumat pagi 11 Juli 2025 itu dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Afif atas eksepsi kuasa hukum terdakwa R.

Menurut JPU, terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta.

Ia menambahkan, pengembalian kerugian dana hibah PMI ke kas daerah perlu dicermati dengan baik. 

BACA JUGA:Sudah 20 Hari Ditahan, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Belum Disidang, Ini Kata Kejari OI

"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana," jelas JPU Rahmat Afif saat membacakan eksepsi.

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu 9 Juli 2025 lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

BACA JUGA:Status Oknum PNS Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Ini Pernyataan Tegas Inspektorat

Sementara JPU menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

"Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja," ucap JPU.

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana tercantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tukas JPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan