Kejari Ogan Ilir Tetapkan 1 Tersangka Mafia Tanah, Ini Tampang dan Perannya
Kejari Ogan Ilir Tetapkan 1 Tersangka Mafia Tanah, Ini Tampang dan Perannya-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Setelah sekian lama bergulir, akhirnya kasus mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir menemukan titik terang, satu tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir.
Tersangka tersebut inisial L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
"Kita telah melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana mafia tanah atau korupsi berupa penyerobotan tanah negara yang di jual beli secara ilegal," ungkap Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Assarofi.
Dikatakan dia, tanah negara seluas 11.541,6 hektar dalam Kawasan Hutan yang dapat di Konversi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dan sebagian Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Waduh! 86 Jiwa di Palembang Kehilangan Tempat Tinggal, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mendengarkan Kicauan Perkutut Lurah Konon Mendatangkan Rezeki, Benarkah?
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP-06/L6 24/Fd. 1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tersangka L," paparnya.
"Dan berdasarkan surat perintah penahan, Nomor Print-06/L 6.24/Fd. 1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 22 juli 2025 s/d 10 agustus 2025 di rutan pakjo palembang," sambungnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.
BACA JUGA:Komunitas Ojol Palembang dan Pekanbaru Dukung Komisi 20 Persen: Stabil, Wajar dan Bermanfaat
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Akan Tetapkan Tersangka, Isunya Mantan Pejabat Penting, Ayo Tebak Kasus Apa?
Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana