Sebanyak 3 Gudang Penampungan BBM Ilegal Berhasil Diungkap Polres Muara Enim, Ini Lokasinya
Polres Muara Enim bersama tim gabungan berhasil membongkar 3 lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Gelumbang dan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.--Bidhumas Polda Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Polres Muara Enim bersama tim gabungan berhasil membongkar 3 lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kecamatan Gelumbang dan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kegiatan penindakan tersebut berlangsung pada Senin 15 Juli 2025. Operasi gabungan ini melibatkan personel Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak, Subdenpom, Koramil Gelumbang.
Hingga bahkan juga Satpol PP, Damkar, dan Forkopimcam Gelumbang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Muara Enim, Kompol Handryanto, S.E., M.H.
Sebanyak 3 lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan masing-masing berada di Desa Suka Menang dan Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, serta Dusun I Desa Lembak, Kecamatan Lembak.
BACA JUGA:Ini Tema Diangkat Oleh Polda Sumsel Khusus Generasi Muda Dalam Kegiatan Talkshow
BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Dalam Menjaga Kesehatan Tubuh dan Soliditas
Di Desa Suka Menang, aparat menemukan 5 kolam penampungan dalam kondisi kosong, satu kolam berisi endapan BBM ilegal.
Kemudian 1 unit baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta beberapa peralatan lain seperti kantong serbuk dan botol kecil. Barang-barang tersebut diduga milik seseorang berinisial R dan NI.
Sementara itu, di Desa Segayam, petugas mengamankan satu tangki penampung berkapasitas 3.000 liter dan 10 jeriken ukuran 20 liter. Pemiliknya diketahui berinisial S.
Di lokasi ketiga, yakni Dusun I Desa Lembak, tidak ditemukan aktivitas penampungan. Namun, petugas tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang yang diduga pernah digunakan untuk menimbun BBM ilegal.
BACA JUGA:Bid Humas Polda Sumsel Gelar Urpenum, Dimana dan Siapa Narasumbernya?
BACA JUGA:Waduh! Eks Polisi Ditangkap, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel
Sebuah spanduk larangan bertuliskan “Dilarang Keras Kegiatan Illegal Drilling” juga dipasang di lokasi sebagai bentuk peringatan.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Gelumbang dan Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.