https://palpres.bacakoran.co/

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Kasus Apa?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun Anggaran 2023.--Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, Selasa 22 Juli 2025.

Melakukan penyerahkan titipan uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Dengan rincian saksi Purna Hadiwijaya (selaku Operator Keuangan KONI Kabupaten Lahat TA 2023) sebesar Rp50.000.000. 

Saksi Weter Afriansyah (selaku Wakil Bendahara Umum 1 KONI Kabupaten Lahat TA 2023) sebesar Rp50.000.000.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Apresiasi Keberhasilan Kejati Sumsel Ini, Apa Itu?

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa dan Apa Amanatnya?

Dan saksi M. Andika Kurniawan (selaku Wakil Bendahara II KONI Kabupaten Lahat TA 2023) sebesar Rp50.000.000. 

Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.

"Uang Pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.

Bahwa saat ini Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Penerangan Hukum, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Jadi Narasumber di SMA Muhammadiyah 1 Palembang, Tentang Apa?

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025.

Masih dalam Tahap Penyidikan, yang mana hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan