Tim Satgas PKH Lakukan Pemasangan Papan Pengumunan, Terkait Apa?
Bertempat di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim di lokasi Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Benakat, telah mendampingi Tim Satgas PKH RI dalam melaksanakan Penguasaan Kembali Wilayah Hutan dan Pemasangan Papan Pengumuman.--Humas Kejati Sumsel
MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen dan tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, bertempat di Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, tepatnya di lokasi Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Benakat, telah mendampingi Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI dalam melaksanakan Penguasaan Kembali Wilayah Hutan dan Pemasangan Papan Pengumuman, Kamis 24 Juli 2025.
Yang berada di Kawasan Hutan Produksi yang dikuasai oleh Masyarakat dan PT. Suryabumi Agro Langgeng.
"Bahwa Tim Satgas PKH tersebut melaksanakan penguasaan kembali tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H.
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi tim yang pada pokoknya areal kebun seluas 985,93 ha yang di kuasai oleh Masyarakat dan PT. Suryabumi Agro Langgeng, dapat dikuasai kembali.
BACA JUGA:OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Akhirnya Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Layangkan 20 Pertanyaan Ke Mantan Kadishut Sumsel, Kasus Apa?
"Bahwa Penguasaan Kembali Wilayah Hutan dan Pemasangan Papan Pengumuman di Kawasan Hutan Produksi yang dikuasai oleh Masyarakat dan PT. Suryabumi Agro Langgeng dengan total luas 985,93 ha," katanya.
Turut dihadiri juga perwakilan dari PT. Suryabumi Agro Langgeng, Camat Benakat, Kades dan BPD Desa Pagar Dewa.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan dikawal Tim Pam Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Muara Enim, Selasa 15 Juli 2025.
Dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah uang sejumlah Rp8.550.178.000 dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Panggil Seorang Saksi, Kasus Apa?
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kasus Apa?
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
"Bahwa berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang-barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H.