GASSPOLL! 5 Warung Liar di Tepian Ayek Lematang Lahat Dibongkar Paksa, Ini Buktinya
BONGKAR : Tampak tim gabungan membongkar lima bangunan liar, berada di Tepian Ayek Lematang -Yoki lahatonline/koranpalprea.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Sebanyak lima bangunan warung liar di kawasan Tepian Ayek Lematang, tepatnya di bawah Jembatan Benteng Kota Lahat, dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lahat dibantu aparat TNI/Polri, Kamis, 31 Juli 2025.
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), dan kerap digunakan sebagai tempat hiburan malam serta konsumsi minuman keras (Miras). Proses pembongkaran berlangsung tegang dan dijaga ketat oleh puluhan personel Kepolisian dan TNI.
Dari lima warung yang ada, satu pemilik menolak keras bangunannya dibongkar. Ia berdalih lahan yang ditempati adalah milik pribadi, bukan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
Namun penolakan tersebut tidak menghentikan proses pembongkaran. Kepala Dinas Satpol-PP Lahat, Hery Kurniawan SSTP Msi menegaskan, bahwasanya tindakan ini sudah sesuai prosedur karena para pemilik, tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan.
BACA JUGA:TEGAS! Pemkab Lahat Sampaikan Teguran SP3 Tertibkan Bangli Tepian Ayek Lematang
“Pembongkaran ini kita lakukan karena mereka melanggar Perda No 1/2010 tentang Keindahan Kota dan Ketertiban Umum, serta Perda No 11/2012 tentang Tata Ruang Wilayah. Dan ini sudah mendapat izin dari Wakil Bupati (Wabup) Lahat, Widia Ningsih SH MH,” ujar dirinya.
Ia menyebutkan, sebelumnya terdapat enam bangunan warung liar di lokasi tersebut, namun satu bangunan sudah lebih dulu terbakar pada Rabu pagi, 30 Juli 2025..
Salah satu warung yang ditolak dibongkar bahkan sempat memanas. Satu unit alat berat sempat dikerahkan namun dihentikan sementara karena pemilik bersitegang dengan petugas.
“Kita tetap akan bongkar. Kita beri waktu hingga sore ini untuk dibongkar sendiri. Jika tidak akan kita bongkar paksa,” tegas Hery Kurniawan.
BACA JUGA:Masuk Radar RTH, Satpol-PP Lahat Surati 6 Bangunan di Tepian Ayek Lematang, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemkab Lahat Gandeng PTBA Revitalisasi Plaza dan Tepian Ayek Lematang, Untuk Ini Rupanya
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, M Ghufran D SE MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah, Reno Arif Wibowo SSTP Msi menegaskan, lahan yang dijadikan tempat berdirinya warung-warung tersebut merupakan aset Pemkab Lahat, dan termasuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang.
“Silakan tunjukkan alas hak jika mengklaim lahan tersebut miliknya. Tapi secara hukum, itu adalah aset milik Pemkab,” tegas Reno.