Ada Giat Apa di Rumah RJ Kejari PALI
Bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli, SH, didampingi oleh Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH telah menyerahkan SKPP.--Humas Kejati Sumsel
PALI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Julfadli, SH, didampingi oleh Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Rabu 30 Juli 2025.
Dengan Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/ 2025 Tanggal 30 Juli 2025 kepada tersangka Alamsyah Bin Masnawi yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP terhadap Korban Bayuni Alias Yuni Bin Masoha.
Yang masing-masing telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Restorative Justice (RJ) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri PALI, yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator dan Tokoh Masyarakat.
Yang juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik serta Tokoh Masyarakat
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?
Bahwa untuk Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP telah dilaksanakan proses perdamaian.
Dalam rangka Restorative Justice tersangka Alamsyah Bin Masnawi dengan korban Bayuni Alias Yuni Bin Masoha telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan melalui Restorative Justice (RJ) pada Selasa 8 Juli 2025.
"Bahwa untuk Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dengan nama Tersangka Alamsyah Bin Masnawi," ujar Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH.,MH.
Upaya Restorative Justice ini dilaksanakan oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri PALI dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?
BACA JUGA:Pimpin Rapat Internalisasi Bidang Intelijen, Apa Penyampaian Asintel Kejati Sumsel
Kerugian yang dialami oleh korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban merupakan tetangga di lingkungannya.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka untuk berdamai dan saling memaafkan serta tidak ada dendam di kemudian hari.