Kejari Muba Gelar Giat Jaga Desa, Ini Lokasi Sasarannya
Telah berlangsung Kegiatan Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Pada Desa Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Kegiatan Jaga Desa Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Pada Desa Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 31 Juli 2025.
"Bahwa kegiatan Jaga Desa ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, baik dari pihak Kejaksaan maupun perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa," ujar Abdul Harris Agusto, S.H., M.H.
Seperti Renny Ertalina S.H (Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Musi banyuasin), Kepala Desa Langkap, Kepala Desa Gajah Muda, Kepala Desa Tanjung Kerang, Kepala Desa Gajah Mati, Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh Perangkat Desa.
"Bahwa Dasar Hukum Penyelenggaraan Desa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?
Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
"Kejaksaan dapat berperan dalam pengawasan dana desa dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemulihan aset, pengawalan, dan dukungan penegakan hukum," ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan Pada Lingkup Pemerintahan Desa, perlunya diperkuat integritas aparatur desa, dengan diberikan pelatihan teknis, sosialisasi terhadap peraturan, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?
BACA JUGA:Pimpin Rapat Internalisasi Bidang Intelijen, Apa Penyampaian Asintel Kejati Sumsel
Didukung dengan pengawasan berkesinambungan oleh APIP, serta membangun koordinasi yang kuat antara inspektorat, dinas teknis, dan lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 30 Juli 2025.