https://palpres.bacakoran.co/

Kajari OKU Lakukan Pemanggilan Wajib Pajak, Terkait Apa?

Kajari OKU telah melakukan Pemanggilan Wajib Pajak terhadap para pemilik usaha kategori Pajak Hiburan.--Humas Kejati Sumsel

OKU, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) telah melakukan Pemanggilan Wajib Pajak terhadap para pemilik usaha kategori Pajak Hiburan, Senin 4 Agustus 2025.

Yaitu Mang Cipit I Karaoke, Mang Cipit II Karaoke, Royal Joker Karaoke, HY Karaoke, dan Lucky Karaoke. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan kepatuhan pembayaran wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rudhy Parhusip, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Yoyin Arifianto, AP. M.Si. (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU). 

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati

BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel

Novianto Eko Wibowo, S.I.P (Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU), Prima Kenedy, S.H (Kepala Sub Bidang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU).

Anna Marlinawati, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Pengelola Lucky Karaoke, dan Pengelola Royal Joker Karaoke. 

"Pemanggilan terhadap pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Hiburan Karaaoke Nomor : 900.1.13.1/483/B/XLI/2025 tanggal 21 Juli 2025 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H. 

Berdasarkan Laporan tersebut, telah dilaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Objek Pajak Hiburan pada tanggal 12 Juli 2025 bersama Komisi III DPRD Kab. OKU, SATPOL PP, DPTSP, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?

Dengan dilakukannya pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kategori Hiburan dengan ketetapan pajak yaitu sebesar 40 persen. 

Sebagaimana yang telah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang   Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan