Kajari OKU Gelar Ekspose Pendampingan Hukum, Siapa?
Kajari OKU Rudhy Parhusip melakukan Ekpose Pendampingan Hukum Perum Bulog Cabang OKU, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Penyaluran Bantuan Pangan serta menjamin Standar Kualitas Beras Bulog.--Humas Kejati Sumsel
OKU, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) melakukan Ekpose Pendampingan Hukum Perum Bulog Cabang OKU, Senin 4 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Penyaluran Bantuan Pangan serta menjamin Standar Kualitas Beras Bulog di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rudhy Parhusip, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Junirman (Pimpinan Cabang Bulog OKU).
Kemudian Rafineldi (Wakil Pemimpin Cabang OKU), Anna Marlinawati, S.H., M.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara).
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
Dan tim JPN (Jaksa Pengacara Negara) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, serta Staff Datun dan Asman Bulog OKU.
"Penyaluran bantuan pangan beras memiliki tujuan dalam menjaga daya beli masyarakat dan stablitas ekonomi," ujar Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H.
Sebagai bentuk usaha dari Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog untuk menyediakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk penyaluran bantuan pangan.
"Dalam pelaksanaan penyaluran titik dibagi, dapat bekerja sama dengan aparat desa, petugas pendamping atau tenaga kesejahteraan sosial kecamatan," katanya.
BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?
BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?
Mekanisme penyaluran bantuan pangan terhadap penerima bantuan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Perum Bulog Cabang OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
Pada tahun 2025 target Penerima Bantuan Pangan (PBP) yaitu 100 persen yang berada di Kabupaten OKU.