Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai
Selamatkan 5000 Orang, Kapolres Ogan Ilir Blender 1 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembersih Lantai-Wijdan koranpalpres.com-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo memusnahkan 1 kilogram (Kg) sabu, Jumat 8 Agustus 2025.
Barang haram 1 kg sabu itu merupakan hasil tangkapan jajaran Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu pada Juli 2025.
Pemusnahan dengan cara semua sabu diblender dengan dicampur cairan pembersih lantai lalu dibuang ke kloset.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, Kapolres AKBP Bagus dibersamai Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, perwakilan BNN Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polrestabes Palembang blender Barang Bukti Sabu Jaringan Riau, Berikut Jumlahnya
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram ini terlebih dahulu diuji pihak Lab Polda Sumsel yang hasilnya positif mengandung Methamphetamine.
"Pemusnahan barang bukti jenis sabu 1 kg ini hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba 12 Juli 2025 lalu di pondokan Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan," ungkap Kapolres AKBP Bagus.
Lebih lanjut dia mengasumsikan apabila 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 4-5 orang.
“Jadi dengan pemusnahan 1 kg sabu ini bisa menyelamatkan kurang lebih 5 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba ini," terangnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu
Sementara terhadap 2 pelaku yang diamankan atas kepemilikan 1 Kg sabu ini terancam melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 6 tahun paling singkat dan 20 tahun paling lama, denda minimal 1 M dan paling banyak 10 M," pungkas AKBP Bagus.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Iptu A Surya Atmaja melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis Sabu.
Penangkapan terhadap 2 oknum diduga pengedar sabu ini terjadi di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Sabtu 12 Juli 2025.