Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu
Polisi Ungkap Kasus Pengedar Narkoboy di Sungai Rambutan Ogan Ilir, Amankan Pelaku dan 10 Paket Sabu-kolase-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Ogan Ilir.
Ini tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni Boy Sisferi bin Asanul (35), warga Dusun I, Desa Sungai Rambutan. Ia diamankan di rumahnya sendiri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,23 gram.
BACA JUGA:Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoboy di Tanjung Batu Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang-Buktinya
"Kita juga mengamankan 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 1 jarum," ungkap Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A Surya Atmaja, Selasa 05 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan 1 plastik asoy berisi 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bal plastik klip kecil.
"Dalal asoy itu juga ada 5 pipet skop plastik, 1 wadah rokok berisi 4 jarum suntik, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam," bebernya.
Dikatakan Kasat, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Narkoboy, 17 Paket Sabu Disita-Pengedar Dibekuk!
Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
"Tersangka diketahui sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir bersama seluruh barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.