Kajari Pagar Alam Gelar Zoom Meeting, Tentang Apa?
Bertempat di Ruang Kajari Pagar Alam telah dilaksanakan Zoom Ekspose Penyelesaian Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).--Humas Kejati Sumsel
PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Bahwa Seksi Intelijen dapat laporkan sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam telah dilaksanakan Zoom Ekspose Penyelesaian Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kamis 7 Agustus 2025.
Dari bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Bahwa pada Kegiatan Ekspose tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Muhammad Hasan Pakaja, S.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Fahmi, S.H., dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Zoom Meeting, Kegiatan Apa?
BACA JUGA:Ada Pidsus Kejati Sumsel di Kejari OKU, Giat Apakah Itu?
Kemudian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H.
Didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Dandeni Herdiana, S.H., M.H. beserta para jajaran bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pagar Alam menyampaikan dua kasus perkara Ekspose Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, M. Arief Budiman.
Dengan tersangka M. Dinsi Bin Marsup disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP perkara pengeroyokan atau penganiayaan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati
BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel
Dan Perkara tersangka Jonizer Bin Irwan disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP perkara penganiayaan.
"Kemudian melakukan pemaparan beberapa materi seperti Dasar Pelaksanaan Pendekatan Keadilan Restoratif, Kasus Posisi, Proses Penanganan Perkara, Administrasi dan Surat permohonan Restorative Justice," katanya.