Ga Bisa Ditawar-Tawar! Mulai 2026 Sumsel Bebas Debu, Cik Ujang Larang Angkutan Batubara Lewati Jalan Negara
Wagub Sumsel Cik Ujang melakukan kunjungan kerja dan meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin 11 Agustus 2025. --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
LAHAT, KORANPALPRES.COM – Akhirnya warga Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim dapat bernafas lega.
Mereka telah lama menantikan hidup nyaman terbebas dari polusi debu akibat truk batubara.
Dan kini harapan yang nyaris terkubur dalam-dalam itu semakin mendekati kenyataan.
Menyusul pernyataan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Cik Ujang yang memastikan bahwa mulai 2026, angkutan batubara tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan negara.
BACA JUGA:Dampingi Kontingen Sumsel di FORNAS VIII, Wagub Cik Ujang Tekankan Semangat Silaturahmi dan Prestasi
Kepastian ini disampaikan Cik Ujang di sela kunjungan kerja dan meninjau jalan khusus pertambangan di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, Senin 11 Agustus 2025.
Dibersamai Bupati Muara Enim Edison, ia memulai peninjauan dari Kecamatan Rawa Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Cik Ujang mengatakan, jalur ini menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak lingkungan dan gangguan lalu lintas akibat angkutan tambang.
"Masyarakat pasti senang, karena debu yang selama ini mengganggu bakal jauh berkurang," cetusnya.
BACA JUGA:Buka Rapimnas Karang Taruna 2025, Wagub Cik Ujang Sebut Sumsel Butuh Pemuda dengan 5 Ciri-Ciri ini
BACA JUGA:PW MABMI Sumsel Resmi Dilantik, ini Arahan Wagub Cik Ujang dan Harapan Sultan Palembang Darussalam
Selama bertahun-tahun, warga mengeluhkan kondisi udara yang memburuk, terutama di musim kemarau buntut mobilitas truk tambang melintasi jalan negara.
Selain itu, kerusakan jalan yang terjadi berulang kali membebani anggaran perbaikan.