Sengketa Batas Muba-Muratara Berlanjut! Wagub Cik Ujang Wakili Pemprov Buktikan Komitmen Cari Penyelesaian
BATAS DAERAH | Wagub Sumsel Cik Ujang (enam dari kiri) dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Hari Wiranto memimpin Rakor Batas Daerah Muba-Muratara.-Humas Pemprov Sumsel-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) masih belum terselesaikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berkomitmen untuk segera mencarikan penyelesaian dengan baik dan bijaksana.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Cik Ujang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu pagi 30 Juli 2025.
Rakor ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Hari Wiranto bersama jajaran tim.
BACA JUGA:Diminta Bangunkan Tempat Pelelangan Ikan, Jawaban Wagub Sumsel Membahagiakan Himpunan Nelayan
Lebih lanjut Cik Ujang menjelaskan, rakor ini bertujuan mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.
Menurut dia, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum.
Cik Ujang menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.
Mantan bupati Lahat ini menegaskan penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak.
BACA JUGA:Makna Open House Idul Adha 2025, ini Kata Wagub Sumsel Cik Ujang dan Sekda Edward Candra
Oleh karena itu, dia mengharapkan rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.
Diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas (Mura) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013.