https://palpres.bacakoran.co/

Ada Kajati Sumsel di Unsri Indralaya, Giat Apakah itu Dilakukan

Kajati Sumsel menghadiri kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Unsri Tahun 2025-2026, Rabu 13 Agustus 2025. --Humas Kejati Sumsel

Dimana masih banyak ditemukan bahwa KDRT ini hanya dianggap persoalan pribadi semata, padahal KDRT ini dapat menyebabkan dampak yang besar.

Mulai dari penderitaan fisik maupun psikis bagi korban, juga dapat merusak sisi kemanusiaan dan keharmonisan dalam keluarga bahkan bisa merusak generasi masa depan anak.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ikuti Zoom Meeting, Kegiatan Apa?

BACA JUGA:Ada Pidsus Kejati Sumsel di Kejari OKU, Giat Apakah Itu?

Oleh karena itu negara melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga.

Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja, tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar.

Serta, lanjut dia mengatakan, sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Gabungan Kejati dan Kejari Palembang, Ini Amanat Disampaikan Kajati

BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel

Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar serta sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga," ungkapnya.

Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan