https://palpres.bacakoran.co/

Kendaraan Bermotor Anda Mati Pajak? Tenang, Pemprov Sumsel Launching Program Pemutihan 80 Hari

PEMUTIHAN | Gubernur Sumsel Herman Deru (empat dari kiri) didampingi Wagub Cik Ujang, Kapolda Irjen Pol Andi Rian R dan Ketua DPRD Melinda melaunching Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.-Humas Pemprov Sumsel-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan daerah. 

Hal itu dia sampaikan saat launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu 16 Agustus 2025.

Program yang berlaku selama 80 hari ini dimulai tepat pada 17 Agustus 2025. 

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan atas program ini sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.

BACA JUGA:Ternyata ini Makna Gelar Pelinggih Agung yang Disematkan Warga Hindu Bali di OKI kepada Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Ngaben Massal di OKI, Gubernur Sumsel Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa

“Pemutihan ini kita buat agar masyarakat bisa lega membayar kewajiban. Pajak bukan beban, tetapi investasi bersama untuk Sumsel,” singgung Herman Deru.

Orang nomor 1 di Pemprov Sumsel ini menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar disumbang dari pajak kendaraan. 

“Karena itu, masyarakat memiliki andil besar dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Menurut Herman Deru, ketaatan membayar pajak juga bagian dari rasa cinta tanah air. 

BACA JUGA:Serius Kendalikan Karhutla, Gubernur Sumsel Herman Deru Dipuji Menteri LHK RI Hanif Faisol Nurofik

BACA JUGA:Didukung Walikota dan Warga Palembang, Gubernur Sumsel Gercep Usulkan Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional

“Masyarakat tidak hanya menuntut fasilitas bagus, tetapi juga harus ikut berkontribusi. Itulah bentuk gotong royong modern,” jelasnya.

Dia mengingatkan bahwa program pemutihan hanyalah jalan pembuka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan