https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Warga Binaan Rutan Kelas IIB Prabumulih Terima Remisi Kemerdekaan, Berapa Jumlahnya?

Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih mendapatkan keringanan hukuman dari pemerintah setelah diajukan sesuai prosedur. --Andre/Koranpalpres.Com

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia,  Ahad 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih penuh haru. 

Pasalnya, di momen hari kemerdekaan RI ke-80 menjadi hari yang ditunggu tunggu bagi warga binaan yang menjalani proses hukum. 

Dimana bagi warga binaan atau narapidana yang menjalani hukuman, mereka akan mendapatkan keringanan hukuman dari pemerintah setelah diajukan sesuai prosedur. 

Kali ini di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih Kanwil Sumsel Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diketahui sebanyak 624 narapidana dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum serta remisi dasawarsa sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA:6 Daerah Penghasil Gas Alam Terbesar di Indonesia, Sumatera Selatan Ada di Urutan Ini

BACA JUGA:Detik-Detik Bupati Panca Perbaiki Helm Paskibraka yang Melorot, Tamu Undangan Auto Tepuk Tangan

Berdasarkan data dari Rutan Kelas IIB kota Prabumulih dari jumlah tersebut, sebanyak 310 orang memperoleh remisi umum, sedangkan 314 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa. 

Dan lebih menggembirakan lagi, 13 narapidana langsung dinyatakan bebas usai pengurangan masa hukuman. 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Prabumulih, H Arlan, didampingi sejumlah pejabat daerah.

Di antaranya Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Dan yonzipur, Perwira Penghubung Kodim 0404 Muara Enim, Danramil, Wakil Ketua PN, Sekda, Ketua TP PKK, dan unsur Forkopimda.

BACA JUGA:Upacara HUT ke-80 RI Di OKU Timur Bukan Hanya Seremonial Tahunan, Tetapi Sarana Menanamkan Nilai Kebangsaan

BACA JUGA:Peringati HUT RI Ke-80, Bupati Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Kemerdekaan Yang Membara

Dalam sambutannya, Wali Kota H Arlan menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. 

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan pengakuan negara atas sikap baik dan komitmen mereka untuk berubah. Semoga ini menjadi awal baru untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Arlan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan