Polda Sumsel Ungkap Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Cara Kerjanya
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.--Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum sopir tangki pengangkut PT. Elnusa Petrofin.
Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV Tipidter melakukan patroli pada Jumat (15/8/2025) dini hari.
Petugas mencurigai satu unit mobil tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari sebuah lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
Saat dihentikan di SPBU 24.301.147 Palembang, sopir tangki berinisial FN justru berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan bersama seorang rekannya LN.
BACA JUGA:Penghormatan Purna Tugas Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jenderal Bintang 2 Mapolda Sumsel Hadir
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Ikuti Zoom Anev sosialisasi dan Pelatihan Policetobe, Ini Hasilnya
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan segel tangki BBM dalam kondisi rusak dan sebagian isi BBM jenis biosolar dan dexlite telah diturunkan sebanyak 400 liter untuk dijual secara ilegal seharga Rp2 juta.
“Modus para pelaku adalah dengan melepaskan GPS kendaraan untuk mengelabui pihak manajemen agar seolah-olah truk masih berada di sekitar depo. Sebagian BBM kemudian diturunkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K, Rabu 20 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil tangki Hino bertuliskan PT. Elnusa Petrofin yang masih berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite.
Kemudian dokumen pengiriman, uang hasil penjualan Rp1,7 juta, perangkat GPS, serta ponsel milik pelaku.
BACA JUGA:Secara Virtual, Ini Siaran Langsung Istana Negara Disaksikan Kapolda Sumsel Bersama Gubernur
BACA JUGA:Marching Band Atdihira Wira Bhakti Polda Sumsel Tampil di Griya Agung Palembang, Berikut Aktraksinya
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.