https://palpres.bacakoran.co/

Oknum Kades di Rambang Kuang Digerebek Warga karena Diduga Lagi 'Bercocok Tanam', ini Kata Anggota DPRD Ogan I

Oknum Kades di Rambang Kuang Digerebek Warga karena Diduga Lagi 'Bercocok Tanam', ini Kata Anggota DPRD Ogan Ilir-Ist/koranpalpres.com-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Anggota DPRD Ogan Ilir, Muhammad Sayuti menyoroti oknum Kepala Desa (Kades) Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir yang digerebek warga diduga sedang "bercocok tanam".

Menurut Sayuti, ia mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan penggerebekan Kades Beringin dalam oleh warganya tersebut, apalagi sekarang videonya sudah viral. 

"Kita mesti kroscek kebenaran berita ini, jika dugaan peristiwa tindak pidana yang dimaksud benar terjadi, tentu kita sangat menyayangkan," paparnya, Kamis 21 Agustus 2025.

"Kita mengecam keras perbuatan memalukan yang dilakukan kepala desa tersebut," sambung anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang dan Lubuk Keliat.

BACA JUGA:Oknum Kades Cabuli Anak di Bawah Umur Digerebek Warga, Resmi Dinikahkan!

BACA JUGA:Buat Surat Pernyataan, Oknum Kades Digerbek Warga di Rambang Kuang Ogan Ilir Siap Menikahi

Saat dikonfirmasi awak media, Muhammad Sayuti salah satu Anggota DPRD Ogan Ilir dari Dapil IV mengatakan, sepatutnya sebagai seorang Kepala Desa, mestinya ia dapat memberikan contoh, pengayoman, keteladanan dan perlindungan bagi warganya.

"Saya yakin bahwa tidak ada satupun warga masyarakat yang setuju bahkan membenarkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh kades tersebut," katanya.

Apalagi tindakan asusila ini diduga dilakukan terhadap anak di bawah umur lanjutnya, peristiwa ini sangat miris sekali. 

"Karena anak di bawah umur itu secara hukum wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari berbagai tindakan kekerasan, diskriminatif, asusila dan hal-hal yang dapat menghambat tumbuh kembangnya," terangnya.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Kades di Rambang Kuang Ogan Ilir Digerebek Dugaan Mesum dengan Anak di Bawah Umur, Benarkah?

BACA JUGA:Potret Oknum Kades Tersangka Zina di Ogan Ilir, Tak Ditahan Kini Kasusnya Dilimpahkan Polisi ke Kejari

Kalau dilihat secara hukum katanya, jelas bahwa dugaan perbuatan yang demikian dilarang didalam pasal Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Thn 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan