Tudingan Kongkalikong dengan PT SMS Dibantah Keras Kadisbun Lahat, Ini Pernyataannya
KANTOR DISBUN : Tampak Kantor Disbun Kabupaten Lahat berada di simpang Kodim Lama, Kelurahan Pasar Lama-Bernat/koranpalpres.com-
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP Msi dengan tegas menanggapi tuduhan adanya kongkalikong antara pihaknya dan perusahaan perkebunan terkait ajakan makan bersama.
Vivi mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan kesalahpahaman yang timbul dari komunikasi yang tidak jelas.
“Saya tegaskan, tidak ada kongkalikong antara Dinas Perkebunan Lahat dengan pihak perusahaan perkebunan.
Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Vivi Anggraini SSTP Msi, Sabtu, 23 Agustus 2025.
BACA JUGA:KEREN KUYS, Disbun Lahat Ikut Karnaval Pembangunan HUT RI ke-80 Bagian Ini Ditonjolkan
BACA JUGA:INOVASI! Dinas TPHP dan Disbun Lahat Siapkan Lahan 500 Ha Tanam Padi Gogo, Catat Lokasinya
Dia menjelaskan, bahwasanya kesalahpahaman ini berawal dari dugaan ajakan makan yang dilayangkan oleh pihak perusahaan kepada dirinya.
Namun, kenyataannya ajakan tersebut justru diterima oleh orang lain bukan oleh Vivi.
Meskipun demikian, percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang beredar di publik mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan yang tidak berdasar.
Sebagai bentuk klarifikasi dan langkah tegas terhadap isu yang berkembang, pihak Dinas Perkebunan Lahat telah mengeluarkan surat teguran kepada perusahaan perkebunan terkait.
BACA JUGA:Promosikan Pola Hidup Sehat, Prodia Gelar 5K Fun Run dan Cek Kesehatan Gratis di Palembang
BACA JUGA:Jaga Mutu dan Rasa Olahan Kopi, Inovasi Disbun Lahat dengan Teknologi Solar Dryer, Ini Keunggulannya
Surat teguran tersebut menyampaikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Surat yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor 1432/500.8.4/BUN/2025 itu berisi beberapa poin penting terkait kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk pengajuan hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS).