Akhirnya! Penyidik Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Proyek di Prabumulih Ini, Berapa Orang?
Akhirnya, Polda Sumsel menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih, hal ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto. --Bidhumas Polda Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Akhirnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan tersangka.
Hal ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI yang telah lebih 1 tahun penyelidikan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Senin 25 Agustus 2025.
"Benar adanya itu, tapi kita belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
Langkah yang akan dilakukan pihaknya dilakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan sejumlah tersangka dan akan dilakikan pemanggilan secara resmi.
"Kita saat ini masih melengkapi beberapa berkas dan menguatkan alat buktinya, pasti kita akan umumkan ke public," katanya.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih ini mencapai angka Rp29 miliar yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar
Penyelidikan terkait kasus ini, bermula adanya laporan masyarakat yang diterima pada Oktober 2023 silam.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
Kemudian dari laporan itu, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Sumsel melakukan pengumpulan pulbaket.
Setelah itu memintai keterangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penyidik menaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan.