Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel
Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel-Kejari Ogan Ilir-
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir berhasil meraih predikat tertinggi dalam pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel.
Hal ini disampaikan langsung Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana
"Alhamdulillah Kejari Ogan Ilir meraih predikat tertinggi dalam pelaksanaan restorative justice hingga tanggal 20 Agustus 2025 ini," ungkapnya, Rabu 27 Agustus 2025.
Dikatakan Pandu, predikat ini diberikan secara langsung oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja optimal Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Zoom Restorative Justice, Perkara Apa?
"Capaian ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis," paparnya.
"Selain itu, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat," sambungnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Kejari Ogan Ilir tercatat berhasil menyelesaikan sebelas perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Ya, ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara," imbuh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice, Kasus Apa dan Dimana?
BACA JUGA:Wakajati Sumsel Pimpin Ekspose Restorative Justice di 2 Kejari Ini
Keberhasilan ini kata Pandu, tidak hanya menunjukkan capaian yang melebihi ekspektasi.
"Tetapi juga menegaskan dedikasi aparat penegak hukum di Ogan Ilir dalam mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," terangnya.