Tegas! PT. SPP Bakal Bantu Karyawan PT. SAL Bila Isu ini Terjadi, Apakah Itu?
PT. SPP tegaskan akan membantu karyawan PT. SAL yang menjadi korban diduga provokasi oleh manajemen dan orang yang tidak bertanggung jawab, hal ini dikatakan Kuasa Hukum PT. SPP, Mardiansyah sambil menunjukkan beberapa bukti.--Kurniawan/Koranpalpres.Com
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran pelunasan Lelang Sebesar Rp540.600.010.000.
Kemudian pada 1 1 Juli 2025 PT. SPP telah melakukan pembayaran BPHTB sebesar Rp26.496.000.000, bahkan hal ini dikuatkan dengan kutipan Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 1 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya
Dan terbit Grosse Risalah Lelang Risalah Lelang Nomor: 203/04.02/2025-01 tanggal 2 Juli 2025 yang setingkat dengan putusan Mahkamah Agung dimana Grose Lelang tersebut final dan mengikat.
"Grosse Risalah Lelang memang memiliki kekuatan executorial karena merupakan akta otentik yang dapat langsung dilaksanakan tanpa melalui proses pengadilan lagi," katanya.
Sama seperti keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kekuatan ini memungkinkan untuk tindakan pengosongan objek lelang dalam hal lelang eksekusi, Grosse Risalah Lelang adalah salinan pertama dari akta otentik lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Dokumen ini dibuat atas permintaan Penjual dan/atau Pembeli dimana Kekuatan executorial berarti dokumen ini bisa langsung digunakan untuk melaksanakan tindakan, misalnya pengosongan objek lelang.
BACA JUGA:Hari-Hari Penting di Bulan September 2025, Libur Nasional dan Peringatan Internasional
BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan Nasional, Baznas Palembang Diapresiasi di Baznas Awards 2025
Hal ini bisa tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan lagi. "Setara dengan Putusan Pengadilan dan kami pertegas Kekuatan hukumnya sama dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terangnya.
Klausul yang Mengikat Grosse Akta, termasuk Grosse Risalah Lelang, mengandung ketentuan yang mengikat pihak yang mengeluarkannya.
Bahwa dalam proses permohonan balik nama PT. SPP terkait objek lelang yakni bidang tanah dengan luas keseluruhan 81.725.700 m2 yang tertuang dalam SHGU Nomor 00055 dan SHGB 004 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin telah menyetor uang sejumlah Rp3.276.800.
Dan menyetor uang sejumlah Rp8.145.730.000. Bahwa PT. SPP telah mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan telah dilaksanakan 2 kali Anmaning terhadap PT. SAL.
BACA JUGA:ASUS ExpertBook Resmi Meluncur di Sumsel, Tahan Guncangan, Aman, dan Gahar