Sumringah! Gaji PPPK Tahap I 2024 Pemkot Prabumulih Cair Dua Bulan Sekaligus
Sumringah! Gaji PPPK Tahap I 2024 Pemkot Prabumulih Cair Dua Bulan Sekaligus--bacakoranpalpres
PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Kabar gembira datang para Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di lingkungan Pemkot Prabumulih baru saja dilantik.
Setelah dinanti-nantikan, gaji mereka akhirnya cair dan sudah mulai masuk ke rekening masing-masing secara bertahap, Jumat, (30/8/2025).
Keberhasilan ini tak lepas dari perhatian dan perjuangan Walikota Prabumulih, H Arlan (Cak Arlan) bersama Wawako Franky Nasril SKom MM (Bang Franky) terus mengupayakan agar hak para PPPK segera terealisasi.
“Alhamdulillah, gaji PPPK Tahap I 2024 sudah selesai diproses koordinasinya bersama PPKAD. Tinggal pihak Bank Sumsel melakukan transfer ke rekening para PPPK. Sebagian sudah cair dan akan terus bertambah sampai selesai malam ini,” ujar Efran Plt Kepala BKPSDM Prabumulih kepada awak media.
BACA JUGA:Ratusan Honorer Prabumulih Geruduk DPRD: Gagal PPPK, Kini Terancam Tanpa Kerja
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Sebut Pelantikan PPPK Terbanyak Sepanjang Sejarah, Bukti Keseriusan Pemkot
Ia menegaskan agar para PPPK segera melakukan pengecekan. Gaji masuk ini dua bulan sekaligus. Semoga membawa manfaat dan keberkahan bagi penerima.
"Informasi ini telah dilaporkan kepada Wako Prabumulih dan Wawako. Ini bentuk jawaban atas kepedulian pemerintah terhadap PPPK sebelumnya belum menerima gaji setelah pelantikan,” katanya.
Efran Santiaji menegaskan, sebenarnya pencairan gaji dijadwalkan paling cepat tanggal 3 September 2025.
"Kami targetkan pembayaran gaji PPPK bisa dilakukan tercepat se-Sumsel, paling lambat tanggal 3 September. Proses administrasi sedang kami kebut agar tidak ada keterlambatan,” jelas Efran dalam konferensi pers, didampingi Sekretaris BKPSDM Welansyah dan Kabid BKPSDM Indra Kurniawan.
BACA JUGA:MANTAP! Gaji dan Tunjangan Setara PNS, PPPK Juga Dapat Uang Makan! Ini Info Lengkapnya
Efran menyampaikan, PPPK yang memiliki Tanggal Mulai Tugas (TMT) sejak Juli dan Agustus 2025 akan menerima gaji rapel.
Artinya, pencairan September mendatang langsung mencakup pembayaran untuk dua bulan sekaligus.