Berkas Mantan Pegawai Bank Plat Merah Unit Sekayu Dilimpahkan Ke PN Palembang, Apa Kasusnya
Penyidik dari bidang Tindak Pidsus Kejari Muba limpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana KUR pada bank plat merah di Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023, ke PN Kls IA Khusus Palembang.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada bank plat merah di Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023, ke Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Kamis 4 September 2025.
Dalam perkara itu menjerat tersangka Yuli Efrina mantan pegawai bank plat merah selaku mantri pada Unit Sekayu tersebut.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, bahwa agenda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin telah diregistrasi pada hari, Rabu 10 September 2025 mendatang.
Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin Firmansyah melalui Kasi Intelijen Abdul Haris mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka tersebut ke PN Palembang.
BACA JUGA:Masyarakat Meminta Pengadilan Negeri Baturaja Laksanakan Eksekusi, Terkait Apa Ini?
BACA JUGA:Kejari Muba Gelar Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan, Kasus Apa?
"Untuk berkas perkara bank plat merah atas nama tersangka YE sudah kita dilimpahkan berkas perkara fisiknya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujarnya.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan.
Seperti diketahui tersangka YE sempat menjadi DPO Kejari Muba dan berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut, bahwa pada tahun 2022-2023, bank plat merah Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah.
BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kasus Apa?
BACA JUGA:Akibat tindakannya, Hakim Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Ini Kepada Kopda Bazarsah
Disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh bank plat merah melalui pegawai yang menjabat sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.