Inilah Momentum Harmoni dan Sinergi Lintas Instansi Dalam Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti
Danbrigif 8 Garuda Cakti menggelar acara Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti yang dihadiri Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama unsur Forkopimda.--Humas Kejati Sumsel
Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kajati Tinjau Hal ini di Kantor Kejati Sumsel
BACA JUGA:Bangun Karakter Personel TNI Kodim 0405 Lahat Prima Melalui Sunnah Rasulullah
"Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.***