Inilah Momentum Harmoni dan Sinergi Lintas Instansi Dalam Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti
Danbrigif 8 Garuda Cakti menggelar acara Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti yang dihadiri Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama unsur Forkopimda.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Komando Brigade Infanteri (Brigif) 8 Garuda Cakti menggelar acara Lepas Sambut Danbrigif 8 Garuda Cakti.
Bertempat di Gedung Pendopo Kabupaten Ogan Ilir, Jumat 5 September 2025. Acara ini menandai berakhirnya masa jabatan Kolonel Inf Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos., M.Tr.(Han).
Sekaligus penyambutan pejabat baru, Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si. Rangkaian acara berlangsung khidmat.
Dengan diisi dengan pembukaan, sambutan pejabat lama, perkenalan pejabat baru, serta ramah tamah.
BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya
BACA JUGA:Wakajati Sumsel Hadir dan Berikan Sambutan Dalam Kegiatan di Hotel Aryaduta, Apa Itu?
"Kehadiran Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan dukungan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Turut hadir jajaran TNI-Polri, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi vertikal.
"Momentum ramah tamah dimanfaatkan para tamu undangan untuk memperkuat komunikasi dan jejaring kerja sama," katanya.
Kehadiran pejabat baru diharapkan menjadi energi positif dalam mempererat sinergi TNI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum demi mewujudkan keamanan yang kondusif di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Restorative Justice, Kejari Ogan Ilir Raih Predikat Tertinggi di wilayah Kejati Sumsel
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melaksanakan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum terhadap lima orang terdakwa yakni N Bin MH dan M Bin A, Rabu 3 September 2025.
"Seluruh tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.