Kejari Lahat Laksanakan Penghentian Tuntutan, Perkara Apakah Itu
Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Jaksa Fasilitator Nindi Anggraini, S.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.--Humas Kejati Sumsel
Tersangka langsung mengambil 1 pucuk senapan angin dengan gagang kayu berwarna cokelat yang berada di dalam kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka membawa keluar senapan angin tersebut sambil menarik pelocok senapan angin dan langsung mengarahkan senapan angin tersebut ke arah saksi Pitriani sambil berkata dengan nada tinggi “udemlah mak kele kutimbak (sudah bu nanti saya tembak)”.
BACA JUGA:Kajati Tinjau Hal ini di Kantor Kejati Sumsel
BACA JUGA:Ada Rangkaian Kegiatan POR di Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa?
Kemudian datang saksi Dani Bin Dahlan (ayah tiri tersangka) langsung merebut dan mengamankan senapan angin tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka saksi Pitriani mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis yang sifatnya menakutkan dan membahayakan," ungkapnya.
Saksi Pitriani Binti Amidin mengalami tekanan psikis yaitu trauma dan takut. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Lembaga Bantuan Psikologi Lahat Nomor: 9948/LBPK/HSL-PSI/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh Asih Winanti, S.Psi., M.Si. selaku Psikolog.
BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Jadi Pembina Apel, Siapa Dia?
BACA JUGA:Gelar Senam Pagi, Begini Tujuan Kejati Sumsel
Selanjutnya pada Rabu 13 Agsutus 2025 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polsek Merapi Barat selaku penyidik.
Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.
Yang mana salah satu syaratnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.