https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Pria di Palembang Ditangkap Polisi, Gara-gara apa?

Seorang pria di Palembang ditangkap anggota kepolisian di depan Masjid Taqwa, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB. --Kurniawan/Koranpalpres.Com

Hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka dan berhasil meringkus tersangka. 

"Kita turut mengamankan barang bukti dompet dan HP korban serta juga kendaraan pelaku saat melakukan aksinya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing

BACA JUGA:Apa itu Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media? Ini Pendapat Mahasiswa Universitas Andalas

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google