Pria di Palembang Ditangkap Polisi, Gara-gara apa?
Seorang pria di Palembang ditangkap anggota kepolisian di depan Masjid Taqwa, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB. --Kurniawan/Koranpalpres.Com
Hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka dan berhasil meringkus tersangka.
"Kita turut mengamankan barang bukti dompet dan HP korban serta juga kendaraan pelaku saat melakukan aksinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kriminalitas Susah Ditebak, Warga Harus Perketat Keamanan Lingkungan Masing-masing
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.