Pria di Palembang Ditangkap Polisi, Gara-gara apa?
Seorang pria di Palembang ditangkap anggota kepolisian di depan Masjid Taqwa, Kecamatan IB II Palembang, Sabtu 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB. --Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Seorang pria di Palembang ditangkap anggota kepolisian di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Sabtu 29 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan, barang-barang milik korban ditemukan bersama dengan tersangka, tersangka ditangkap oleh anggota Polsek SU II Palembang.
Tersangka sendiri diketahui bernama Muhammad Rio (33) ditangkap atas perbuatannya melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi.
Yang terjadi di depan Kantor PT KAI, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 16 Septembet 2025 sekira pukul 00.35 WIB.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Personel Polres PALI Sasar Hal Ini
BACA JUGA:Kasus PMI Palembang, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Dikriminalisasi Terhadap Kliennya
"Kita menangkap tersangka, atas perbuatannya melakukan aksi Pencurian Dengan Kekerasan (curas) atau penjambretan," ujar Kanit Reksrim Polsek SU II Palembang, Iptu Deddy Heriansyah.
Kejadian ini terjadi saat korban berinisial VJ (21) warga Kabupaten PALI, saat itu sedang berhenti di pinggir jalan untuk makan malam.
Secara tiba-tiba, tersangka datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menarik tas selempang korban.
"Saat kejadian itu, sempat tarik menarik antara korban dan tersangka," katanya.
BACA JUGA:3 Titik Rawan Kriminalitas di Pemulutan, Polisi Lakukan Ini
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Kegiatan Ini Langkah Tiju Unit 1 Subdit III Polda Sumsel Lakukan
Hingga mengakibatkan tali tas itu putus yang membuat tersangka berhasil membawa kabur, sedangkan korban terjatuh. Isi tas korban sendiri berisikan HP iPhone 11 Pro, KTP serta STNK.
"Kemudian korban melaporkan kejsdian ke Polsek kita pada Selasa 19 September 2025, dari laporan itulah kita bergerak cepat melakukan penyelidikan," tambahnya.