https://palpres.bacakoran.co/

Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Guru di Daerah 3T(Tertinggal, Terdepan, Terluar)

Analisis Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Guru di Daerah 3T(Tertinggal, Terdepan, Terluar)--http://smkn3wonosari-gk.sch.id/

Kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru di daerah 3T telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal.

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Menarik tentang Provinsi Riau, Ada Perpustakaaan Megah dan Sungai Terdalam di Indonesia

BACA JUGA:Pemkot Palembang Siap Kembangkan Wisata Alam Punti Kayu, Ini Kata Pj Walikota Palembang

* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standar Guru.

* Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Guru di Daerah Terpencil, Daerah Khusus, dan Daerah Papua dan Papua Barat.

Kebijakan-kebijakan tersebut secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah 3T, meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T, mendorong guru untuk tetap mengajar di daerah 3T.

Pentingnya peningkatan kesejahteraan guru di daerah 3T oleh pemerintah, karena dari gaji guru honorer saja tidak cukup atau tidak sesuai dengan kinerja yang telah dilakukannya.

BACA JUGA:Kampus Terbaik di Sumsel Ini Raih Predikat Perguruan Tinggi Menuju Informatif

BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan

Kemudian rendahnya upah yang diberikan oleh pihak instansi kepada guru honorer membuat mereka kesulitan dalam mengajar di beberapa daerah terpencil yang di mana akan terkendala biaya hidup dan sulitnya transportasi.

Sekarang sudah ada kebijakan pemerintah dalam peralihan status guru honorer menjadi guru PPPK yang terdapat dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 70 Tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pemerintah akan membuka pendaftaran “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” (PPPK) guru, di mana setiap guru honorer yang memenuhi persyaratan diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak 3 kali. 

Oleh karena itu perlu ditegaskan lagi mengapa pentingnya meningkatkan sarana dan prasarana bagi guru-guru yang berada di daerah terpencil. 

BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah, 4 Cara Menghilangkan Noda Hitam di Wajah, Dijamin Glowing

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan