https://palpres.bacakoran.co/

Ternyata Ini Peranan Para Tersangka Pengerusakan di Pos Polisi Lambidaro

Polrestabes Palembang ungkap peranan para tersangka dalam pengrusakan yang terjadi pada 31 Agustus 2025, hal ini dikatakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.--Kurniawan/Koranpalpres.Com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang ungkap peranan para tersangka dalam pengrusakan yang terjadi pada 31 Agustus 2025.

Di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan pos polisi Lambidaro yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan grupnya Kacau.

Dimana para tersanfkanya M. Ikhsan Pratama (18) warga Jalan Kapten Abdullah, Lorong Cendrawasih I, Kecamatan Plaju Palembang.

Tersangka berperan melempar molotov terhadap mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

BACA JUGA:Ambulance Apung Ditpolairud Polda Sumsel Kehadirannya Dirindukan Masyarakat Pesisir, Berikut Buktinya

BACA JUGA: Polda Sumsel Gelar Doa Bersama dan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ini Lokasinya

Kemudian M. Zhaky Alfaris Alias Faris (18) warga Jalan Sungai Goreng, Gang Rukun, Kecamatan Plaju Ilir Palembang memiliki peranan yang sama dengan tersangka M. Ikhsan Pratama.

Selanjutnya Pasha Ananda Pratama (18) Warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mendorong mobil Avanza yang berada di pos polisi Lambidaro.

Terakhir ada M. Tommy Oktariyadi (20) warga Kecamatan Sukarami Palembang memiliki peranan melempar batu di pos polisi di simpang Polda Sumsel. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, bahwa para pelaku ini ditangkap atas 2 laporan polisi.

BACA JUGA:Gelar Apel Operasi Aman Nusa I, Polda Sumsel Terapkan Strategi Ini Jaga Stabilitas Kamtibmas

BACA JUGA:Begini Ternyata Cara Polda Sumsel Perkuat Sinergi Dalam Penyampaian Informasi

"Laporan polisinya mengenai pengerusakan terhadap kantor Ditlantas Polda Sumsel dan satunya lagi pos polisi kontainer Lambidaro," ujarnya, Jumat 12 September 2025.

Peristiwa ini berawal dari kedua tersangka M. Zhaky san M. Ikhsan yang merupakan anggota dari akun Instagram "Kacau". Dimana tersangka M. Zhaky merupakan adminnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan