Supervisi Penanganan Perkara Pidana Khusus, Ternyata Kajari Empat Lawang Ikut Hadir
Telah dilaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang diikuti oleh Kajari Empat Lawang Retno Setyowati, S.H., M.Hum., CSSL.--Humas Kejati Sumsel
Bahwa tersangka diduga keras melakukan perkara terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan.
Dalam Pengadaan Apar (Alat Pemadam Api Ringan) Pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023.
BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya
Setelah pelaksanaan Tahap 2 tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka AP selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 September 2025 sampai dengan 23 September 2025.***