Gara-gara Facebook, Pemuda 24 Tahun Dijerat UU ITE dan KUHP
Gara-gara Facebook, pemuda 24 tahun dijerat UU ITE dan KUHP, hal ini terungkap saat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto menunjukkan barang bukti --Kurniawan/Koranpalpres.Com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Gara-gara Media Sosial (medsos) Facebook, pemuda 24 tahun berinisial RP dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan KUHP.
Hal ini lantaran RP terbukti melakukan kasus tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Sehingga ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, bahwa tersangka ditangkap setelah melakukan penyebaran unggahan.
BACA JUGA:Menyambut Hari Jadi Polwan, Srikandi Polda Sumsel Tebar benih ikan, Dimana Lokasinya
BACA JUGA:Kasus Korupsi Hingga Merugikan Negara, Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan Tersangka, Berapa Orang
Yang berisikan ajakan kerusuhan yang terjadi di simpang lima DPRD Sumsel dan penghinaan terhadap aparat.
"Tersngka ini ditangkap usai unjuk rasa yang terjadi di simpang lima DPRD Sumsel pada 1 September 2025," ujarnya, Selasa 16 Juli 2025.
Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, didapatkan bahwa motifnya tidak lain benci terhadap pemerintah dan kepolisian.
Tersangka sendiri melakukan aksinya menggunakan akun Facebook Bernama “Aldo Iretande” yang menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Begini Arahan Dirresnarkoba Polda Sumsel
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polda Sumsel Lakukan Giat Ini
"Anggota kita menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo, satu kartu SIM, dan akun media sosial yang dipakai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, RP disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.