Hutan Kota untuk Ruang Terbuka Hijau, Pj Wako Harapkan Dapat Terus Terjaga
Pj Wako tinjau hutan kota untuk ruang terbuka hijau yang harus terus dijaga.-Diskominfo Pagaralam-
“Kami ingatkan lagi setiap kali pada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di aliran sungai, drainase ataupun tempat umum lainnya,” jelasnya.
Lingkungan yang bersih dan sehat tersebut bermanfaat bagi masyarakat sendiri. Hal itu dapat mendukung kehidupan yang sehat ataupun kenyamanan bagi warga saat melakukan aktivitas di lingkungan permukiman.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan tetap bersih, sebab kebersihan tersebut juga untuk kepentingan bersama,” harapnya.
Untuk Kota Pagaralam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2011.
BACA JUGA:Danramil Pulau Pinang Patroli Terpadu Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Hutan
Pemerintah Kota Pagaralam menyadari keberadaan Ruang Pulik dan Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan kini kian penting.
RTH itu selain sebagai tempat bagi warga untuk bersantai dan menghirup udara segar, juga bisa bermanfaat untuk sarana berekspresi, terutama para penggemar seni dan olahraga.
Pekot Pagaralam melalui Dinas PUPR juga kerap melakukan kegiatan tebas bayang merupakan kegiatan dilakukan sebagai pemerliharaan jalan.
“Pemeliharaan tersebut meliputi median jalan juga kanan kiri jalan. Kegiatan tebas bayang dilakukan di sejumlah lokasi jalan yang ada di wilayah Kota Pagaralam,” ucap Yamali.
BACA JUGA:Luas Hutan Di Kota Pagaralam Ternyata Berkurang, Kok Bisa?
Menurut dia tebas bayang tersebut juga bagian pemeliharaan ruang terbuka hijau oleh Dinas PUPR.
“Tidak hanya itu, kita juga tetap mengoptimalkan jika adanya laporan terkait kondisi area RTH yang belum dilakukan pemeliharaan,” ucap dia.
Saat ini Pihak DPUPR memelihara sekitar 84.342 m² ruang terbuka hijau. “Areal ini tersebar tersebar di seluruh wilayah yang ada di Kota Pagaralam,” katanya. *