Ini Hukuman Terhadap Kurir Sabu dan Ekstasi Oleh Majelis Hakim PN Palembang
Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman Pidana Mati, terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, Kurir Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi.--istimewa
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman Pidana Mati, terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, Kurir Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi.
Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 16 September 2025 tersebut sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH
Dalam Amar Putusan majelis hakim Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dimana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
BACA JUGA:Apa Putusan Sidang Korupsi Ini di PN Palembang
BACA JUGA:Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya
Sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi oleh karena itu dengan Pidana Mati “Tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 saat Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?
BACA JUGA:Sidang Replik Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Datang anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan Terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat 7 Kilogram lebih.