Ada Pengarahan Jam Intel, Pejabat Kejati Sumsel Ini Mengikutinya
Asintel Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwijo, S.H mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen.--Humas Kejati Sumsel
Oleh karena itu negara melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT mengatur bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari setiap kekerasan, terutama di lingkungan rumah tangga.
Selain itu Kejaksaan tidak hanya mempunyai tanggung jawab dalam penuntutan saja, tapi juga mempunya tanggung jawab terhadap pencegahan salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya Tinjau Lokasi Rumah Dinas, Apa Tujuannya?
Google Advertisement Below
BACA JUGA:Asisten Bidang Pengawasan Pada Kejati Sumsel Berada di Kejari Lahat, Untuk Apa?
Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar.
Serta, lanjut dia mengatakan, sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga.
Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan sosialisasi ini kami berharap bahwa masyarakat tidak takut untuk melaporkan, jangan membiarkan jika ada kekerasan di lingkungan sekitar serta sama membangun budaya saling menghargai dan menghormati dalam keluarga," ungkapnya.
BACA JUGA:Tim Pengawasan Kejati Sumsel Datangi Kejari Pagar Alam, Dalam Rangka Apa?
BACA JUGA:Apel Gabungan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Pejabat Ini Memimpinnya
Peran aktif dan kepedulian dari masyarakat dapat mencegah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***