https://palpres.bacakoran.co/

Sirene Pejabat Tak Lagi Prioritas! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Sirene Pejabat Tak Lagi Prioritas! Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo di Jalan Raya--Kolase

KORANPALPRES.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum. 

Meski begitu, untuk pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo bukan menjadi prioritas. 

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kakorlantas yang dikutip dari laman Korlantas Polri.

BACA JUGA:Ini Ajakan Korlantas Polri Untuk Generasi Muda Jadi Pelopor Kesemalatan Lalu Lintas

BACA JUGA:Korlantas Polri dan Jasa Raharja Teken Kerja Sama, Berikut Tujuannya

Kakorlantas juga menegaskan untuk penggunaan sirene hanya kondisi yang benar-benar prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” katanya.

Langkah evaluasi yang ditempuh tersebut sebagai upaya Korlantas Polri menanggapi aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Korlantas Polri saat ini juga melakukan evaluasi dengan mengatur ulang aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator dengan tujuan menghindari penyalahgunaan.

BACA JUGA:Begini Cara Satlantas Polrestabes Palembang Buat Sadar Masyarakat Tentang Peraturan Lalu Lintas

BACA JUGA:Peringatan Rawan Lakalantas Minim, Kelurahan Ini Minta Pihak Terkait Pasang Rambu

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

1.Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan