Ternyata Ini Kasus Dalam Pelimpahan Tersangka Kejari Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum, Senin 22 September 2025.
Terhadap 3 orang tersangka, yakni A Bin S, S Bin N dan P.S bin M. Terhadap para tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Hal ini untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa tujuan dari pelaksanaan tahap II ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas penyelesaian penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
BACA JUGA:Pejabat Ini Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel, Siapa?
BACA JUGA:Giat Baksos Donor Darah dalam Rangka HUT TNI ke-80, Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba
Sehingga tanggung jawab atas tersangka maupun barang bukti sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan proses penuntutan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Serta menjamin hak-hak hukum tersangka terpenuhi hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Ekspose Kasus Kejari Empat Lawang Ini, Kajati Sumsel Pimpin Langsung
BACA JUGA:Inspeksi Pemantauan Tim Asisten Pengawasan Kejati Sumsel Ada di Kejari Palembang, Ini Giatnya
Hal ini tentang perkara tindak pidana umum terhadap 1 orang tersangka, yakni SA Bin A.
"Tersangka resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.