Kejari Empat Lawang Tetapkan Tersangka Ke-2 Dalam Kasus Korupsi Ini
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Empat Lawang telah melaksanakan penetapan 1 orang tersangka baru inisial BA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alat Pemadam Api Ringan pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang.--Humas Kejati Sumsel
EMPAT LAWANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah melaksanakan penetapan 1 orang tersangka baru inisial BA, Jumat 26 September 2025.
Yang merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023.
"Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan yang didasarkan atas pengumpulan alat bukti yang cukup," ujar Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H.
Bahkan juga keterangan lanjutan para saksi dan tersangka inisial AP yang lebih dulu ditetapkan pada bulan Juni lalu.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa
BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya
Ke-2 tersangka tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.051.209.581,97.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1).
Dan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Dampingi Tim Puspenkum Kejaksaan Agung Ke Empat Lawang, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Wah! Ada Program KOVI KORAN Kejati Sumsel, Ini Manfaatnya
Hal ini tidak lain tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah penetapan ini, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.