https://palpres.bacakoran.co/

Terbongkar! Ternyata Begini Skandal Korupsi di KPU Prabumulih

Skandal korupsi di KPU Kota Prabumulih, terkait penggunaan anggaran dana hibah Pilkada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 terbongkar. --istimewa

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Skandal korupsi di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih, terkait penggunaan anggaran dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 terbongkar.

Pihak kejaksaan negeri (Kejari) kota Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Ketiga tersangka korupsi tersebut yakni Ketua KPU Kota Prabumulih, MD, Sekretaris KPU, YS, dan Bendahara KPU, SYH.

Ketiga tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 21 hari lamanya. Penetapan Ketua KPU Prabumulih beserta Sekretaris dan Bendahara setelah pihak Pidsus dan Intelijen Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dari bulan September 2025.

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH melalui Kasi Pidsus Safeei SH MH didampingi Kasi Intel Ajie Marta SH MH mengatakan, dari dana hibah sebesar Rp26 miliar yang digelontorkan untuk menjalankan pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2024.

Ternyata dana yang di korupsi oleh para tersangka yakni mencapai Rp6 miliar. Yang mana dari Rp6 miliar tersebut dilakukan dari berbagai kegiatan.

"Kalau yang besar yakni aitemnya dana sosialisasi yang banyak dikorupsi. Kegiatan lain juga banyak dikorupsi. Saat ini baru Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara kita jadikan tersangka," ujarnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidsus Safeii SH MH menambahkan, untuk menetapkan para tersangka pihaknya telah beberapa kali memeriksa saksi-saksi termasuk para tersangka dan komisioner lainnya.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa

BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

Ketiganya langsung ditahan selama 21 hari ke depan di Rutan Prabumulih. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 20/2001 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Disinggung apakah 4 komisioner lainnya terlibat dalam korupsi juga, Kasi Pidsus Safeii menerangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Dan tentunya ini nantinya berdasarkan hasil persidangan nantinya. "Saat ini baru 3 dulu. Bisa saja nanti berdasarkan penyelidikan dan hasil penentapan persidangan nanti. Saya tegaskan dimungkinkan ada tersangka lain. Barang bukti yang diamankan yakni dokumen dokumen," tegasnya.

Sementara, untuk menetapkan kasus korupsi di KPU Kota Prabumulih. Penyidik Kejari Prabumulih telah memeriksa para 5 komisioner KPU dan sekretaris dan Bendahara.

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Dampingi Tim Puspenkum Kejaksaan Agung Ke Empat Lawang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Wah! Ada Program KOVI KORAN Kejati Sumsel, Ini Manfaatnya

Tak hanya itu, pihak kejaksaan memeriksa Pj Walikota dan Pj Sekda untuk meminta keterangan. Hingga akhirnya penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih melakukan Korupsi dana Hibah Pilkada tahun 2024.

Menggunakan baju tahanan warna orange dengan tangan di borgol, ketiga tersangka korupsi digiring masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Tak hanya, sejumlah anggota TNI turut ikut mengamankan dalam penetapan kasus korupsi tersebut.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan didampingi kuasa hukum.

BACA JUGA:Pejabat Ini Pimpin Apel Pagi Kejati Sumsel, Siapa?

BACA JUGA:Ada Pengarahan Jam Intel, Pejabat Kejati Sumsel Ini Mengikutinya

Pemeriksaan dilakukan pada pagi harinya, sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penahanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan