https://palpres.bacakoran.co/

Ada Pejabat Dari Kejari Banyuasin di Launching Program Pengelolaan Sampah Organik

Perwakilan Intelijen Kejari Banyuasin, yakni Kasubsi I Intelijen, Charles Barita Hamonagan Sihombing, S.H., M.H., bersama Staf Intelijen Fasehriar, S.H., menghadiri kegiatan Launching Program Pengolahan Sampah Organik.--Humas Kejati Sumsel

BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui perwakilan Intelijen, yakni Kasubsi I Intelijen, Charles Barita Hamonagan Sihombing, S.H., M.H., bersama Staf Intelijen Fasehriar, S.H., menghadiri kegiatan Launching Program Pengolahan Sampah Organik, Rabu 1 Oktober 2025.

Yang menggunakan Biowash menjadi Pupuk Organik yang bertempat di lahan PTPN VII atau Lapangan Bola Kecamatan Betung.

"Program ini merupakan terobosan yang bertujuan mengolah sampah organik dengan teknologi Biowash," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.

Dalam sebuah metode ramah lingkungan yang mampu mempercepat proses penguraian sampah organik menjadi pupuk organik. Hasil pengolahan ini memiliki nilai ekonomis.

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

BACA JUGA:Terbongkar! Ternyata Begini Skandal Korupsi di KPU Prabumulih

Sekaligus bermanfaat besar bagi sektor pertanian, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

"Kegiatan yang diselenggarakan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," katanya kepada wartawan.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam acara ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan lingkungan berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya program pengolahan sampah organik menggunakan Biowash, diharapkan Kabupaten Banyuasin dapat semakin maju.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa

Dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, masyarakat yang berdaya, dan pertanian yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa Kecamatan Suak Tapeh, Senin 29 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perangkat desa. Kegiatan Tersebut diisi langsung oleh Kasubsi II M. Yuansyah, S.H dan Staff Intelijen Ismi Zulkarnain.

"Program Jaksa Jaga Desa bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.

BACA JUGA:Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Sambangi Kejati Sumsel, Apa Tujuannya

BACA JUGA:Kasi Penkum Kejati Sumsel Dampingi Tim Puspenkum Kejaksaan Agung Ke Empat Lawang, Ini Tujuannya

Khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyuluhan ini, warga dan perangkat desa mendapatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum.

Dalam penyampaiannya menekankan bahwa kehadiran Jaksa di desa bukan semata-mata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra, pengayom, dan sahabat masyarakat.

Program ini diharapkan mampu membangun sinergi antara Kejaksaan dan masyarakat desa, serta menumbuhkan budaya hukum yang kuat di tingkat desa.

BACA JUGA:Wah! Ada Program KOVI KORAN Kejati Sumsel, Ini Manfaatnya

BACA JUGA:Ada Pengarahan Jam Intel, Pejabat Kejati Sumsel Ini Mengikutinya

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan mendapat apresiasi positif dari warga Desa Dalam.

"Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen melanjutkan program Jaksa Jaga Desa secara berkesinambungan," katanya.

Hal ini guna memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan membangun desa yang mandiri, tertib, serta berintegritas.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan