https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Prabumulih Datangi SDN 48, Berikut Tujuannya

Bertempat di SD Negeri 48 Kota Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum JMS oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui seksi Intelijen.--Humas Kejati Sumsel

PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di SD Negeri 48 Kota Prabumulih telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui seksi Intelijen, Senin 6 Oktober 2025.

Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut dibuka langsung oleh Kepala SD Negeri 48 Kota Prabumulih Aidil Soleh, S.Pd. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dihadiri oleh Plh. Kasubsi I Intan Magdalena, S.H., Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Hendro Syaputra, S.H.

Kemudian Marie Dame Christianty Simanjuntak, S.H., selaku Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

"Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah diikuti peserta didik SD Negeri 48 Prabumulih kurang lebih 62 siswa/i yang meliputi kelas 5 dan kelas 6," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah mengusung tema “Peran Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Pengenalan Aturan Hukum secara Sederhana Kepada Anak-anak” dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

"Untuk tujuan diadakannya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah yakni untuk menanamkan pemahaman sejak dini pentingnya mentaati hukum serta membentuk karakter yang disiplin, jujur, dan bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum (Monitoring) Pembangunan Baru Gedung Puskesmas Pembantu Muara Dua Barat pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa

"Kegiatan monitoring pelaksanaan pembangunan gedung merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H.

Hal ini dalam menindaklanjuti Surat Permohonan Pendampingan Hukum yang dikirimkan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Nomor: 800/1185/Dinkes/2025 tanggal 26 Maret 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan