Kejari Ogan Ilir Terima Tahap II, Ini Kasusnya
Kejari Ogan Ilir telah menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum.--Humas Kejati Sumsel
OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir telah menerima tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum, Selasa 7 Oktober 2025.
Terhadap lima orang tersangka yang diserahkan, masing-masing mereka berinisial S, A, AS, AU, dan H.
"Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Dengan telah dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti oleh pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
"Maka perkara tersebut akan segera diproses lebih lanjut ke tahap penuntutan," kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir senantiasa berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima pemaparan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, Senin 6 Oktober 2025.
Terkait hasil pengamanan proyek strategis daerah berupa pengerjaan rehabilitasi 4 ruang kelas di SDN Tanjung Batu.
BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel dan Babel Jalin Kerja Sama dengan Kejati Sumsel, di Bidang Apa Ya?
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir menerima kunker Aspidum Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan di bidang Pendidikan," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.