https://palpres.bacakoran.co/

Kandas Sudah Upaya Terdakwa Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan Lolos Jeratan Hukum, Apa Sebabnya?

Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten OKU Selatan untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.--istimewa

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Upaya dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan untuk lolos dari jerat hukum akhirnya kandas.

Keduanya, Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan, harus kembali menjalani proses persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan keduanya dalam sidang yang digelar pada Senin 13 Oktober 2025.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, menyatakan seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum.

BACA JUGA:Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Kantor PN Ogan Ilir, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang: Siap Dorong ke MA

BACA JUGA:Penitipan Uang Ganti Rugi di Pengadilan Pengadaan Tanah, Kasus Apa

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, serta menangguhkan biaya perkara,” tegas Idil Amin di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah.

Yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik sejumlah dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Sidang Perkara Umum di Pengadilan negeri Kayuagung, Apa Agendanya

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Palembang Gelar Sidang Korupsi, Tentang Apa?

Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. 

"Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan