KABAR GEMBIRA! Januari-Maret 2024, Tarif Listrik Tidak Naik
ATARIF LISTRIK | Tarif Listrik untuk periode Januari hingga Maret 2024 dipastikan tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.-PLN-
BACA JUGA:Siaga 24 Jam, Lebih dari 18 Ribu Pegawai PLN Jaga Kelistrikan Selama Nataru
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Verdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan.
Memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
BACA JUGA:Dukungan Global untuk Net Zero, PLN Sukses dengan 14 Kerja Sama di COP28
Yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara. *