https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Kajati Sumsel Pimpin Ekspose Pengajuan Penghentian Perkara Berdasarkan Ini

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Direktur C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepada Direktur C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Senin 27 Oktober 2025.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.

"Benar adanya giat yang dilakukan bapak Kajati Sumsel tersebut yang memimpin ekspose pemaparan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Briefing Seluruh Jajaran, Ini Sosok Kajati Sumsel di Hari Pertama Berdinasnya

Turut didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Dandeni Herdiana, S.H., M.H.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penerangan Hukum, Kamis 31 Juli 2025.

Hal ini mengenai program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kantor Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang.

Yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kecamatan Ilir Barat Satu, perwakilan dari Desa/Kelurahan, RW dan RT yang ada di Wilayah Kantor Kecamatan Ilir Barat Satu.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Lakukan Langkah Hukum Dalam Penanganan Perkara Ini

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Ini Sosoknya

"Sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini diambil guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang adil, aman dan bermartabat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. 

Dimana masih banyak ditemukan bahwa KDRT ini hanya dianggap persoalan pribadi semata, padahal KDRT ini dapat menyebabkan dampak yang besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google