https://palpres.bacakoran.co/

Google Advertisement Below

Ini Ucapan Kajati Sumsel di Hari Sumpah Pemuda Ke-97

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. beserta jajaran mengucapkan selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa 28 Oktober 2025.--Humas Kejati Sumsel

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Berikut Ini Hadiri Kegiatan Pembukaan Rapimprov Kadin Sumsel

BACA JUGA:Ini Amanat Kajati Saat Apel Gabungan di Kejati Sumsel

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama BA, PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Way Kanan.

Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 atas nama EF, yang berperan bersama-sama dengan BA.

“Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dalam perkara tersebut,” tegas Vanny.

Masih dikatakan Vanny, perbuatan para tersangka diduga melanggar:Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kegiatan Penyerahan Bonus Penghargaan Atlet Sumsel Pada Peparnas, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadir, Siapa?

BACA JUGA:PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa Dia?

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait modusnya, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan.

Bersama EF, ia diduga menawarkan “bantuan penyelesaian perkara” tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel untuk memperoleh keuntungan pribadi.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan

Iklan Google