PJU Kejati Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa Dia?
Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sumsel, Zainul Arifin, S.H., M.H. bertindak selaku Pembina pada Apel Pagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diikuti oleh seluruh pegawai.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sumsel, Zainul Arifin, S.H., M.H. bertindak selaku Pembina pada Apel Pagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diikuti oleh seluruh pegawai.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H kepada wartawan.
"Benar apel pagi yang diselenggarakan dipimpin oleh bapak Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sumsel," ujarnya.
Dimana pada amanat yang disampaikan oleh Asbin Kejati Sumsel, ia menghimbau untuk seluruh jajarannya selalu menjaga kedisiplinan.
BACA JUGA:Atas Prestasi Ini, Kejati Sumsel Terima Penghargaan, Dari Siapa?
BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri Acara di JSC Palembang, Acara Apakah Itu?
Yang dimana dengan disiplin dapat membantu para pegawai dapat lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya.
Sebelumnya, telah dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis 2 Oktober 2025.
Hal ini terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerja sama Mitra Bangun Guna Serah.
Antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Jaksa Gadungan, Siapa Mereka?
BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?
Berupa tanah di Jalan Sudirman, tepatnya di wawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan kerugian keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp137.722.947.614,40.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan terhadap 4 orang tersangka yaitu AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Wali Kota Palembang.